PROGRAM DAN REGULASI
K3 KANTORAN
PROGRAM DAN REGULASI
K3 KANTORAN
PROGRAM DAN REGULASI K3 KANTORAN
Banyak orang mengira K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) hanya berlaku di pabrik atau proyek konstruksi. Padahal, dunia perkantoran juga wajib menerapkan K3. Kenapa? Karena risiko di kantor seperti pegal karena duduk lama, stress akibat beban kerja, hingga bahaya kebakaran listrik juga diatur dalam regulasi resmi pemerintah.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Mengatur keselamatan kerja di semua tempat kerja, termasuk perkantoran.
Tujuannya adalah melindungi tenaga kerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Undang-Undang Kesehatan terbaru menekankan tanggung jawab penyelenggaraan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem K3 :
Pengelola tempat kerja wajib melaksanakan upaya kesehatan kerja, mencakup tindakan pencegahan, peningkatan, penanganan, dan pemulihan kesehatan pekerja.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3 (Sistem Manajemen K3)
Mengatur penerapan sistem manajemen K3 di tempat kerja.
Termasuk kewajiban perusahaan kantor untuk membuat kebijakan K3, program kerja, serta melakukan evaluasi rutin.
4. Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Mengatur standar lingkungan kerja, meliputi:
Kualitas udara (ventilasi, pencahayaan, suhu ruangan).
Kebisingan dan getaran.
Iklim kerja (misalnya ruang AC kantor jangan terlalu ekstrem).
Intinya adalah kantor wajib menyediakan lingkungan kerja yang sehat secara fisik dan tidak membahayakan pekerja.
5. Permenkes No. 48 Tahun 2016 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perkantoran
Spesifik mengatur K3 di perkantoran.
Meliputi standar pencahayaan, ventilasi, tata ruang, ergonomi, hingga pencegahan penyakit akibat kerja. Juga menekankan pentingnya promosi kesehatan kerja dan pencegahan stres kerja di kantor.
Berdasarkan regulasi di atas, setiap kantor idealnya punya program K3, antara lain:
Pemeriksaan kesehatan rutin untuk pegawai.
Pengaturan ergonomi meja, kursi, dan komputer.
Simulasi evakuasi darurat (misalnya kebakaran atau gempa).
Pelatihan dasar K3 untuk seluruh pegawai.
Promosi kesehatan kerja: olahraga ringan, senam peregangan, hingga edukasi stress management.
Audit & evaluasi K3 secara berkala sesuai standar SMK3.
📌 Jadi, K3 Kantoran itu ada dasar hukumnya dan wajib dijalankan oleh perusahaan. Bukan sekadar teori atau pilihan, tapi bagian penting dari perlindungan hak pekerja agar tetap sehat, aman, dan produktif.